Dalam memenuhi amanat UURI No.20 Th.2003 dan UUD 1945, UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Kuliah Sore/Malam (Perkuliahan Online / Blended) ini, sekaligus memenuhi Komitmen Sosial & Pendidikan. Yakni memberi kesempatan seluruh alumni/lulusan SLTA, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana (S1) atau setara, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki keuangan terbatas, utk memajukan kuliah (atau pindah jurusan) ke jenjang S1 (Sarjana) atau Magister (S2) pada jurusan yang diminati, secara patut serta berbobot / mutu sesuai keunggulan UNKRIS Jakarta.
Sesuai UU-RI No.20 Th.2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Selanjutnya di Penjelasan UU-NKRI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian ...... Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Serta sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Juga "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah UUD 1945. Namun sampai saat ini realitasnya diantara warga negara terdapat masyarakat yang waktu luangnya terbatas (paling perlu pekerja / wiraswastawan). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki keuangan terbatas.
Dana pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat cermat agar dapat menolong calon mahasiswa baru, disebabkan selain diberi fasilitas keringanan keuangan berwujud subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan tanpa agunan, sehingga bisa mengangsur per bulan sesuai kesanggupan keuangan mhs. . . . . ➡ lihat semuanya
1. Utk alumni/lulusan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb memajukan kuliah ke Sarjana (S1) atau pindah program studi.
2. Utk alumni/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA).
Gelombang I = 1 September - 31 Desember 2023 Gelombang II = 1 Januari - 30 April 2024 Gelombang III = 1 Mei - 11 September 2024
Penjelasan Penting : seandainya daya tampung sudah terpenuhi maka pendaftaran calon mahasiswa semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran calon mahasiswa semester depannya langsung dibuka.
⊘
Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
⊘
Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru (S2) = Rp 300.000,-
⊘
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
⊘
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat dilakukan dgn salah satu cara sbb :
Mahasiswa (peserta kuliah) Perkuliahan Sore di UNKRIS Jakarta ialah masyarakat yang sudah bekerja maupun masyarakat yang belum kerja.
Para mahasiswa ini selalu bekerja sama serta saling membantu membuat jalan keluar kesulitan masing-masing person. Baik kesulitan dalam hal pekerjaan, akademik, keuangan, maupun problematik lainnya. Juga dgn alumni/lulusannya, mendapatkan ikatan yang kuat utk saling membantu sesama alumni/lulusan UNKRIS Jakarta. . . . . ➡ lihat semua
Kurikulum kuliah dan metode belajar-mengajarnya dibentuk sedemikian rupa sebaik mungkin dng memakai Sistem SKS yang diselenggarakan secara profesional menyesuaikan untuk mereka yang sudah bekerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dsb), agar mahasiswa yang memperoleh jadwal padat berkarir masih tetap bisa menuntaskan perkuliahan tepat waktu sebagaimana masa studinya.
Paling dipercaya dalam hal penyelenggaraan Kuliah Sore/Malam (Perkuliahan Online / Blended), karena sudah mematuhi 2 syarat mutlak penyelenggaraan program terkait, ialah :
Penyelenggaraannya sudah sesuai dng peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraannya sesuai dng yang dibutuhkan dunia kerja (kurikulum, waktu perkuliahan, jadwal perkuliahan, sistem perkuliahan, dsb).
Kompetensi dasar alumni/lulusan Kuliah Sore/Malam (Perkuliahan Online / Blended) di Universitas Krisnadwipayana Jakarta ialah mendapatkan bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; bisa menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan selalu maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan mendapatkan informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa selalu belajar; di dlm hal menangani tiap masalah, bisa mengungkap struktur dan inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan penanganan jalan keluarnya.
Tenaga edukatif/dosen profesional / terampil di kategori ilmunya.
Jika mahasiswa mendapat kewajiban lembur, atau kerja dgn sistem shift / perubahan waktu, kewajiban kerja ke luar kota/negeri, dsb, maka melalui metode tertentu. mahasiswa tsb diberi izin tidak hadir di kelas/kuliah dalam beberapa pertemuan. . . . . ➡ lihat semua